Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Selatan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.
Tugas dan Fungsi
SK PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan
Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui kanal berikut:
Jika keberatan tidak ditanggapi atau tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan UU No.14 Tahun 2008.
Tidak ada data.
| No | Judul | Kategori | Tahun | File |
|---|---|---|---|---|
| 1 | LKjIP 2025 | Informasi Berkala | 2025 | Download |
| 2 | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 | Informasi Berkala | 2025 | Download |
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Berisi Standar Operasional Prosedur dalam pelayanan informasi publik, termasuk tahapan penerimaan, pencatatan, dan penyampaian informasi.
Alamat: Jl. Kapten A. Rivai No.3, Palembang
Email: disperkim@sumselprov.go.id
Telepon: 0711-351854