Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Penetapan perumusan perencanaan, kebijakan teknis pembangunan perumahan, tata bangunan, penataan kawasan, pembinaan jasa konstruksi, dan perizinan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup perumahan dan kawasan permukiman kabupaten/kota;
- Penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rawan air;
- Penyelenggaraan penyediaan dukungan/bantuan untuk kerja sama antar-kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengembangan usaha jasa konstruksi dalam penyusunan rencana program;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
- Penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat di bidang bina jasa konstruksi;
- Pengoordinasian penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pembinaan administrasi, kepegawaian, dan unit pelaksana teknis; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.