Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- penetapan perumusan perencanaan, kebijakan teknis pembangunan perumahan, tata bangunan, penataan kawasan, pembinaan jasa konstruksi dan perizinan sesuai dengan kebijakanyang ditetapkan oleh gubemur;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pengkoordinasian pembinaan dan bimbingan teknis terhadap dinas lingkup Perumahan dan Kawasan Permukiman kabupaten/kota;
- penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rawan air;
- penyelenggaraan penyediaan dukungarr/bantuan untuk kerja sarna antar kabupaten/kota di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- pengembangan usaha jasa konstruksi dalarn penyusunan rencana program;
- penyelenggaraan bimbingan teknis kegiatan bina jasa konstruksi;
- penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat di bidang bina jasa konstruksi;
- pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
- pembinaan administrasi, kepegawaian dan unit pelaksanaan teknis; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.