Tugas dan Fungsi Sekretaris Dinas

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman serta melaksanakan urusan umum, perlengkapan, hukum, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, kepegawaian, pendidikan, dan keuangan serta melaksanakan koordinasi dan penetapan penyusunan rencana serta prioritas jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan urusan umum, perlengkapan kantor, keuangan, dan kepegawaian.
  2. Pengevaluasian urusan umum, perlengkapan kantor, keuangan, dan kepegawaian.
  3. Pelaksanaan pengawasan ke dalam/intern.
  4. Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana dan program serta penyusunan anggaran pembangunan.
  5. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan keterpaduan program dalam pemanfaatan berbagai sumber dana baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun bantuan luar negeri.
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman standardisasi teknis perencanaan umum untuk penataan kawasan, perumahan, tata bangunan, air minum, dan sarana lingkungan serta bina jasa konstruksi.
  7. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi program pembangunan lingkungan permukiman dan kawasan.
  8. Pelaksanaan survei, pendataan, evaluasi, dan pelaporan.
  9. Penandatanganan administrasi bidang kepegawaian, keuangan, dan pembangunan sesuai dengan pelimpahan dari Kepala Dinas.
  10. Pelaksanaan dan pengoordinasian urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, hukum, organisasi, dan tata laksana serta hubungan masyarakat.
  11. Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara/daerah.
  12. Pelaksanaan urusan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan, mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan rencana kebutuhan belanja pegawai dan nonpegawai.
  2. Memeriksa rencana kebutuhan belanja pegawai dan nonpegawai.
  3. Melakukan pembinaan dan koordinasi program pembangunan lingkungan permukiman dan kawasan.
  4. Melakukan dan melaporkan setiap program/kegiatan Dinas.
  5. Menyusun rencana program dan anggaran pembangunan.
  6. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas.
  7. Menyusun Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA).
  8. Menyusun dan menyiapkan perencanaan, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap program/kegiatan Dinas.
  9. Menghimpun bahan-bahan dan melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang di lingkungan Dinas dalam rangka penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Subbagian Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Menyusun dan menyiapkan surat perintah membayar dan surat pertanggungjawaban.
  2. Mengerjakan pengolahan administrasi keuangan.
  3. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban keuangan bulanan, triwulan, dan tahunan.
  4. Memproses gaji dan pembayaran keuangan lainnya.
  5. Memberikan bimbingan teknis tentang administrasi keuangan dalam lingkup tugasnya.
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
  1. Melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan.
  2. Mengerjakan urusan rumah tangga Dinas.
  3. Memproses dan mengurus administrasi perjalanan dinas dan tugas-tugas keprotokolan.
  4. Menyusun, menyiapkan, dan menginventarisasi data kepegawaian.
  5. Menyiapkan bahan usul kenaikan pangkat, pensiun, mutasi jabatan, mutasi nonjabatan, dan pembinaan kepegawaian.
  6. Memproses rotasi pegawai di lingkungan Dinas.
  7. Menyiapkan rencana pengembangan, pendidikan pegawai, dan mengurus kesejahteraan pegawai.
  8. Mengerjakan pemeliharaan/perbaikan gedung dan inventaris kantor; i. melakukan penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara/daerah.
  9. Melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU).
  10. Menyiapkan administrasi penyerahan hasil kegiatan proyek selesai.
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.