Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang penataan, pengendalian bangunan dan lingkungan, serta pengawasan pemanfaatan bangunan dan lingkungan.
Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai fungsi :
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang penataan serta pengendalian bangunan dan lingkungan.
- Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pelaksanaan di bidang pengawasan pemanfaatan bangunan dan lingkungan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan dan Lingkungan, mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan program tahunan dan lima tahunan bidang penataan bangunan dan lingkungan.
- Menyusun perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan.
- Menyusun pedoman penataan bangunan dan lingkungan.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian bidang penataan bangunan dan lingkungan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Penataan Bangunan, mempunyai tugas :
- Melakukan penghimpunan data dalam rangka menyusun petunjuk dan bantuan teknis.
- Menyusun perencanaan program tahunan dan lima tahunan bidang penataan bangunan.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penataan bangunan di provinsi dan kabupaten/kota.
- Mengelola pedoman penataan lingkungan dan bangunan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Penataan Lingkungan Kawasan, mempunyai tugas
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka sinkronisasi penataan lingkungan kawasan provinsi dan kabupaten/kota.
- Melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam rangka penataan lingkungan kawasan.
- Melakukan pembinaan, pengaturan teknis, dan pelaksanaan pembangunan lingkungan kawasan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.