Kepala UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas dalam pelayanan informasi dan perumusan serta pelaksanaan rencana dan strategi di bidang permukiman, bangunan dan jasa konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UPTD mempunyai fungsi:
- Penyusunan kebijakan infrastruktur di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi: permukiman perkotaan, tata bangunan dan lingkungan, air minum, air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung, rumah negara, dan jasa konstruksi.
- Penyusunan kebijakan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi: penyusunan program dan anggaran, serta evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan.
- Pengembangan sistem pembiayaan dan pola investasi serta fasilitasi kegiatan strategis nasional.
- Penyusunan standa pelanan minimal dan norma standar pelayanan minimal.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Pembagian tugas kepada Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Pelaksana, serta Jabatan Fungsional.
- Pengevaluasian pelaksanaan kegiatan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan, mempunyai tugas :
- Membuat uraian tugas masing-masing pelaksana.
- Memberikan layanan konsultasi teknis untuk tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian mutu, serta perhitungan keandalan dan keselamatan bangunan.
- Memberikan layanan advokasi perizinan pembangunan.
- Memberikan layanan dalam bentuk mediasi dan fasilitasi pada pemberian konsultasi teknis pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan.
- Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana.
- Melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Seksi Jasa Konstruksi, mempunyai tugas :
- Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Melaksanakan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Menyiapkan perumusan kebijakan di bidang jasa konstruksi.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan jasa konstruksi.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan jasa konstruksi.
- Melaksanakan, mengembangkan, sinkronisasi, dan koordinasi kebijakan serta strategi di bidang pembinaan pola investasi dan pembiayaan infrastruktur, penyelenggaraan investasi infrastruktur, serta pembinaan pasar infrastruktur.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan investasi infrastruktur dan pembinaan pasar infrastruktur.
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan pengusahaan BUMN/BUMD/Asing dalam rangka pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pembinaan jasa konstruksi.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kegiatan.
- Memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana.
- Melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.